topmetro.news, Binjai – Polsek Binjai Kota Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial MC aliass Acen (41) yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang panjang terhadap korbannya, Selasa (3/2/2026) sekira pukul 15.40 WIB.
Awal terjadinya pengancaman, bermula pada Hari Minggu (19/10/2025), sekira pukul 08.30 WIB, pelaku MC als Acen terjadi perselisihan dengan korban bernama Kasman (46) dan terjadi pertengkaran mulut. Peristiwa itu terjadi di TKP, Jalan Dr Wahidin Baru Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota.
Setelah terjadinya pertengkaran, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Namun tidak lama berselang, ternyata MC als Acen datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya.
Melihat pelaku datang dengan membawa sebilah parang, kemudian korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri. Namun, pelaku langsung mengejar korban sembari mengeluarkan kata ancaman akan membunuh.
Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya. Sehingga, korban mendatangi Polsek Binjai Kota untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan korban tersebut, petugas berupaya melakukan penyelidikan terhadap pelaku MC als Acen yang tinggal di Jln. Pande Dingin Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota, sempat terkendala. Sebab, terduga pelaku sudah melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum akibat perbuatannya.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Selasa (3/2/2026) sekira pukul 15.40 WIB, petugas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Banda Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara.
Pelaku MC alias Acen beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Binjai Kota. “Pelaku dipersangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448,” ujar Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengatakan, Polres Binjai berkomitmen untuk menyikat habis terhadap pelaku kejahatan di Kota Binjai.
reporter | Rudy Hartono

